Negara Hukum Klasik, asas Laseiz Fair Laissez paisser yaitu asas kebebasan dan semua warga negaranya dari dalam persaingan diantara mereka
* Negara Hukum Demokrasi
Menurut Aristoteles, negara hukum Demokrasi ialah negara hukum Berkonstitusi
- Pemerintah untuk kepentingan umum
- Dilaksanakan menurut hukum
- Atas kehendak rakyat
# Unsur Negara Hukum:
1. Perlindungan HAM
2. Pembagian Kekuasaan
3. Pemerintah Berdasarkan UU
4. Peradilan administrasi
** Prinsip Negara Hukum
1. Asas Legalitas (tidak ada satu pun perbuatan pemerintah tanpa Undang - Undang)
2. Perlindungan Hukum
3. Pemencarian Kewenegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar