Jumat, 25 Maret 2016

Negara Hukum

Negara Hukum Klasik, asas Laseiz Fair Laissez paisser yaitu asas kebebasan dan semua warga negaranya dari dalam persaingan diantara mereka

* Negara Hukum Demokrasi
     Menurut Aristoteles, negara hukum Demokrasi ialah negara hukum Berkonstitusi
        -  Pemerintah untuk kepentingan umum
        -  Dilaksanakan menurut hukum
        -  Atas kehendak rakyat

# Unsur Negara Hukum:
1.  Perlindungan HAM
2.  Pembagian Kekuasaan
3.  Pemerintah Berdasarkan UU
4.  Peradilan administrasi

** Prinsip Negara Hukum
1.  Asas Legalitas (tidak ada satu pun perbuatan pemerintah tanpa Undang - Undang)
2.  Perlindungan Hukum
3.  Pemencarian Kewenegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar