Jumat, 25 Maret 2016

Negara Hukum

Negara Hukum Klasik, asas Laseiz Fair Laissez paisser yaitu asas kebebasan dan semua warga negaranya dari dalam persaingan diantara mereka

* Negara Hukum Demokrasi
     Menurut Aristoteles, negara hukum Demokrasi ialah negara hukum Berkonstitusi
        -  Pemerintah untuk kepentingan umum
        -  Dilaksanakan menurut hukum
        -  Atas kehendak rakyat

# Unsur Negara Hukum:
1.  Perlindungan HAM
2.  Pembagian Kekuasaan
3.  Pemerintah Berdasarkan UU
4.  Peradilan administrasi

** Prinsip Negara Hukum
1.  Asas Legalitas (tidak ada satu pun perbuatan pemerintah tanpa Undang - Undang)
2.  Perlindungan Hukum
3.  Pemencarian Kewenegaraan
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


 Pengertian sumber hukum :
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum serta tempat ditemukannya hukum. Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain;
Sumber hukum HAN terdiri dari :
A.  Sumber hukum materiil adalah sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu hukum.
B.  Sumber hukum formil adalah sumber hukum dapa

** Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (mempengaruhi pembuat undang-undang, mempengaruhi, dan lainnya), atau sebagai faktor-faktor yang ikut memengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Contoh sumber hukum materiil yaitu seorang ahli ekonomi akan menyatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Sumber materiil ini membantu pembentukan dari suatu hukum. Sumber hukum materiil dari hukum administrasi negara : Sumber hukum materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan HAN. Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor : Historis, filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis, agama dll.
    #Faktor historis / sejarah
Dalam studi perkembangan HAN ada dua bentuk sejarah sebagai sumber hukum, yaitu :
* UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Karena terdapat unsur yang dianggap baik maka oleh pemerintah dapat dijadikan materi pembuatan peraturan perundang-undangan dan diberlakukan sebagai bahan untuk hukum positif. Contoh : hukum romawi –> hukum prancis –> hukum belanda –> hukum hindia belanda –> hukum indonesia.
* Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.

     #Faktor sosiologis dan antropologis
Dari sudut sosiologis dan antropologis sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat, ini menyoroti lembaga-lembaga dalam masyarakat sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lebaga-lembaga sosial saat ini. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis

** SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :

a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.

Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :

1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UUdalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.

Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena  itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.

Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.

Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.


Kedudukan Hukum Pemerintah

PEMERINTAHAN

Struktural:
* Organisasi Pemerintah
* Kumpulan dari kesatuan - kesatuan pemerintah
* Fungsional
* Politik

Unsur Pemerintah, yaitu:
1.  Stabilisator
2.  Motivator
3.  Moderenisator
4.  Katalisator
5.  Dinamisator


A. Kedudukan Hukum Pemerintah

KEDUDUKAN, KEWENANGAN, dan TINDAKAN PEMERINTAH Kedudukan Pemerintah Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara  terhadap pemerintah.            

Sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintah bersumber dari undang-undang dasar dan undang-undang. Secara teoretis kewenangan yang bersumber dari peraturan perundangan-undangan  tersebut di peroleh melalui 3 (tiga) cara yaitu Atribusi (Attributie), Delegasi (Delegatie), dan Mandat (Mandaat). Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat Undang-undang kepada organ pemerintah, Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintah lainnya, dan Mandat adalah terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Tindakan Pemerintah  (Bestuurshandeling) yang dimaksud adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada 2 (dua) bentuk  tindakan pemerintah yakni:
 1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling); dan
 2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum (feitelijke handeling), yaitu tindakan pemerintah berdasarkan hukum (rechts handeling) dapat dimaknai sebagai tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan suatu hak dan kewajiban. Tindakan ini lahir sebagai konsekuensi logis dalam kedudukannya pemerintah sebagai subjek hukum, sehingga tindakan hukum yang dilakukan menimbulkan akibat hukum. Tindakan pemerintah berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum (feitelijke handeling) adalah tindakan yang tidak ada hubungan langsung dengan kewenangannya dan tidak menimbulkan akibat hukum. Bahwa tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dan organ administrasi dalam keadaan khusus dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi. Jadi dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah (bestuurs orgaan) dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi.  Akibat hukum yang timbul tersebut dapat berupa penciptaan hubungan hukum yang baru maupun perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada. Dengan demikian tindakan hukum pemerintah di maksud memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
 a.  Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ);
 b.  Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
 c.   Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum     (rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi;
 d.   Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum;
 e.   Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah;
 f.    Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum; dan
 g.   Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum publik dan berdasarkan hukum privat.  
   
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan. 2 Tindakan Badan atau Pejabat dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) bagian yakni:
a.   Tindakan membuat Keputusan (beschikking)
b.   Tindakan membuat Peraturan (regeling)
c.   Tindakan Materiil (materiele daad)

*Kedudukan Pemerintah dalam Hukum PrivatBadan hukum (rechtspersoon) adalah (kumpulan orang yaitu semuayang   didalam   kehidupan   masyarakat   (dengan   beberapa   perkecualian)sesuai   dengan   ketentuan   undang-undang   dapat   bertindak   sebagaimanamanusia, yang memiliki  hak-hak dan kewenangan-kewenangan, sepertikumpulan   orang   (dalam   suatu   badan   hukum),   perseroan   terbatas,perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya. Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badanhukum yaitu :
a. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur)
b. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum.
c. Adanya harta kekayaan yang terpisah
d. Mempunyai kepentingan sendiri
e. Mempunyai pengurus
f.  Mempunyai tujuan tertentu
g. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan. Bila berdasarkan hukum publik  negara, provinsi dan kabupatenadalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan danpemerintahan,   maka   berdasarkan   hukum   perdata   negara,   provinsi   dankabupaten   adalah   kumpulan   dari   badan-badan   hukum   yang   tindakanhukumnya dijalankan oleh pemerintah. Ketika   pemerintah   bertindak   dalam   lapangan   keperdataan   dantunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakildari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Sebagai wakil dari badanhukum (rechtspersoon). Keberadaan pemerintah yang secara teroritis memiliki dua fungsi,yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masingdiatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukumprivat.

B. Kewenangan Pemerintah

 1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintaha. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)Asas   legalitas   merupakan   salah   satu   prinsip   utama   yangdijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dankenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi negara-negara hukumdalam sistem kontinental. Dengan kata lain, asas legalitas dalam gagasannegara hukum liberal memiliki kedudukan sentral,atau  sebagai  suatufundamen dari negara hukum. Asas   legalitas   berkaitan   erat   dengan   gagasan  demokrasi   dangagasan   negara  hukum.   Gagasan   demokrasi   menuntut   setiap   bentukundang-undang dan berbagai keptusan mendapatkan  persetujuan dari.Dalam   literatur   hukum   administrasi,   badan   hukum   keperdataandapat   dikategorikan   sebagai   administrasi   negara   dengan   syarat-syaratsebagai berikut : Badan-badan hukum, Kewenangan Pemerintah1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintaha. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel) Asas   legalitas   merupakan   salah   satu   prinsip   utama   yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan  di setiap negara hukum terutama bagi negara-negara hukumdalam sistem kontinental. Dengan kata lain, asas legalitas dalam gagasannegara hukum liberal memiliki kedudukan sentral,atau  sebagai  suatufundamen dari negara hukum. Asas   legalitas   berkaitan   erat   dengan   gagasan  demokrasi   dangagasan   negara  hukum.   Gagasan   demokrasi   menuntut   setiap   bentukundang-undang dan berbagai keptusan mendapatkan  persetujuan dari
Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan
kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan
memberikan‭ ‬ ‭ ‬jaminan‭ ‬ ‭ ‬terhadap‭ ‬ ‭ ‬hak-hak‭ ‬ ‭ ‬dasar‭ ‬ ‭ ‬rakyat.‭ ‬ ‭ ‬Asas‭ ‬ ‭ ‬legalitas
menjadi‭ ‬ ‭ ‬dasar‭ ‬ ‭ ‬legitimasi‭ ‬ ‭ ‬tindakan‭ ‬ ‭ ‬pemerintahan‭ ‬ ‭ ‬dan‭ ‬ ‭ ‬jaminan
perlindungan dari hak-hak rakyat.
Penerapan asas legalitas, menurut Indroharto akan menunjang
berlakunya‭ ‬ ‭kepastian   hukum‭ ‬ ‬dan‭ ‬ ‭kesamaan‭ ‬  perlakuan‬.  ‭ ‬Kesamaan
perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti
yang   ditentukan   dalam   ketentuan‭ ‬  undang-undang   itu   berhak   dan
berkewajiban untuk berbuat seperti apa yang ditentukan dalam undang-
undang tersebut. Kepastian hukum akan terjadi karena suatu peraturan
dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu
dapat‭ ‬ ‭ ‬diramalkan‭ ‬ ‭ ‬atau‭ ‬ ‭ ‬diperkirakan‭ ‬ ‭ ‬lebih‭ ‬ ‭ ‬dahulu‭ ‬ ‭ ‬(asas‭ ‬ ‭ ‬legalitas
dimaksudkan‭ ‬ ‭ ‬untuk‭ ‬ ‭ ‬memberikan‭ ‬ ‭ ‬jaminan‭ ‬ ‭ ‬kedudukan‭ ‬ ‭ ‬hukum‭ ‬ ‭ ‬warga
negara terhadap pemerintah).

b. Wewenang Pemerintahan
Kewenangan memiliki keduudkan penting dalam kajian hukum
tata negara dan hukum administrasi. Menurut Bagir Manan, wewenang
dalam bahsa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan
hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam
hukum, ‭ ‬wewenang‭ ‬ sekaligus‭ ‬ ‭ ‬berarti ‭ ‬hak‭ ‬ dan‭ ‬ ‭ ‬kewajiban ‭ ‬(rechten‭ ‬ ‭ ‬en
plichten).
Dalam negara hukum, wewenang pemerintahan itu berasa dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku.