PEMERINTAHAN
Struktural:
* Organisasi Pemerintah
* Kumpulan dari kesatuan - kesatuan pemerintah
* Fungsional
* Politik
Unsur Pemerintah, yaitu:
1. Stabilisator
2. Motivator
3. Moderenisator
4. Katalisator
5. Dinamisator
A. Kedudukan Hukum Pemerintah
KEDUDUKAN, KEWENANGAN, dan TINDAKAN PEMERINTAH Kedudukan Pemerintah Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.
Sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintah bersumber dari undang-undang dasar dan undang-undang. Secara teoretis kewenangan yang bersumber dari peraturan perundangan-undangan tersebut di peroleh melalui 3 (tiga) cara yaitu Atribusi (Attributie), Delegasi (Delegatie), dan Mandat (Mandaat). Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat Undang-undang kepada organ pemerintah, Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintah lainnya, dan Mandat adalah terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Tindakan Pemerintah (Bestuurshandeling) yang dimaksud adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada 2 (dua) bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling); dan
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum (feitelijke handeling), yaitu tindakan pemerintah berdasarkan hukum (rechts handeling) dapat dimaknai sebagai tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan suatu hak dan kewajiban. Tindakan ini lahir sebagai konsekuensi logis dalam kedudukannya pemerintah sebagai subjek hukum, sehingga tindakan hukum yang dilakukan menimbulkan akibat hukum. Tindakan pemerintah berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum (feitelijke handeling) adalah tindakan yang tidak ada hubungan langsung dengan kewenangannya dan tidak menimbulkan akibat hukum. Bahwa tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dan organ administrasi dalam keadaan khusus dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi. Jadi dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah (bestuurs orgaan) dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Akibat hukum yang timbul tersebut dapat berupa penciptaan hubungan hukum yang baru maupun perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada. Dengan demikian tindakan hukum pemerintah di maksud memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ);
b. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
c. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum (rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi;
d. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum;
e. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah;
f. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum; dan
g. Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum publik dan berdasarkan hukum privat.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan. 2 Tindakan Badan atau Pejabat dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) bagian yakni:
a. Tindakan membuat Keputusan (beschikking)
b. Tindakan membuat Peraturan (regeling)
c. Tindakan Materiil (materiele daad)
*Kedudukan Pemerintah dalam Hukum PrivatBadan hukum (rechtspersoon) adalah (kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat (dengan beberapa perkecualian)sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimanamanusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, sepertikumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas,perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya. Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badanhukum yaitu :
a. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur)
b. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum.
c. Adanya harta kekayaan yang terpisah
d. Mempunyai kepentingan sendiri
e. Mempunyai pengurus
f. Mempunyai tujuan tertentu
g. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan. Bila berdasarkan hukum publik negara, provinsi dan kabupatenadalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan danpemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi dankabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakanhukumnya dijalankan oleh pemerintah. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dantunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakildari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Sebagai wakil dari badanhukum (rechtspersoon). Keberadaan pemerintah yang secara teroritis memiliki dua fungsi,yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masingdiatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukumprivat.
B. Kewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintaha. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yangdijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dankenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi negara-negara hukumdalam sistem kontinental. Dengan kata lain, asas legalitas dalam gagasannegara hukum liberal memiliki kedudukan sentral,atau sebagai suatufundamen dari negara hukum. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dangagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentukundang-undang dan berbagai keptusan mendapatkan persetujuan dari.Dalam literatur hukum administrasi, badan hukum keperdataandapat dikategorikan sebagai administrasi negara dengan syarat-syaratsebagai berikut : Badan-badan hukum, Kewenangan Pemerintah1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintaha. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel) Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi negara-negara hukumdalam sistem kontinental. Dengan kata lain, asas legalitas dalam gagasannegara hukum liberal memiliki kedudukan sentral,atau sebagai suatufundamen dari negara hukum. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dangagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentukundang-undang dan berbagai keptusan mendapatkan persetujuan dari
Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan
kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan
memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Asas legalitas
menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintahan dan jaminan
perlindungan dari hak-hak rakyat.
Penerapan asas legalitas, menurut Indroharto akan menunjang
berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Kesamaan
perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti
yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang itu berhak dan
berkewajiban untuk berbuat seperti apa yang ditentukan dalam undang-
undang tersebut. Kepastian hukum akan terjadi karena suatu peraturan
dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu
dapat diramalkan atau diperkirakan lebih dahulu (asas legalitas
dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga
negara terhadap pemerintah).
b. Wewenang Pemerintahan
Kewenangan memiliki keduudkan penting dalam kajian hukum
tata negara dan hukum administrasi. Menurut Bagir Manan, wewenang
dalam bahsa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan
hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam
hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en
plichten).
Dalam negara hukum, wewenang pemerintahan itu berasa dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar